Menurut (Rizki dan Suprajang, 2017) menyatakan bahwa maksud dan
tujuan agar terpenuhinya sasaran disiplin kerja adalah dapat terpenuhi tujuannya
sebagai berikut:
- Tujuan umum disiplin kerja
Yaitu demi terciptanya kelangsungan perusahaan sesuai dengan motif
perusahaan, yang bersangkutan, baik hari ini maupun seterusnya. - Tujuan khusus disiplin kerja, yaitu:
Agar para tenaga kerja dapat menepati segala bentuk peraturan dan
kebijakan perusahaan yang berlaku, baik yang tertulis maupun
yang tidak tertulis dan juga mampu melaksanakan perintah
manajer.
Dapat melakukan ataupun melaksanakan pekerjaan dengan baik
serta dapat memberikan penanganan yang maksimum kepada
pihak-pihak tertentu yang sedang berada dalam hubungan
perusahaan sesuai dengan bidang pekerjaan yang diberikan kepada
karyawan.
Dapat menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana barang
dan jasa perusahaan dengan baik.
Dapat bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma-norma yang
berlaku pada perusahaan.
Tenaga kerja mampu memperoleh ntingkat produktivitas yang
tinggi sesuai dengan harapan perusahaan, baik dalam jangka
Panjang dan jangka pendek.
