Menurut Sinambela (2016) ialah kemampuan kerja seseorang untuk secara
teratur, tekun secara terus-menerus dan bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang
berlaku dengan tidak melanggar aturan-aturan yang ditetapkan. Menurut Sutrisno
dalam Katarina dan Kusumayadi (2021) Disiplin kerja adalah suatu alat yang
digunakan para manajer untuk berkomunikasi dengan karyawan agar mereka
bersedia untuk mengubah suatu perilaku serta sebagai suatu upaya untuk
meningkatkan kesadaran dan kesediaan seseorang untuk menaati semua peraturan
perusahaan dan norma norma sosial yang berlaku. Menurut Andini et al.,(2019)
mengemukakan disiplin kerja adalah suatu sikap, perilaku yang dilakukan secara
sukarela dan penuh kesadaran serta keadaan untuk mengikuti peraturan yang telah
ditetapkan perusahaan baik tertulis maupun tidak tertulis.
