Terjadinya pelanggaran kontrak psikologis akan membawa dampak
negatif, baik bagi karyawan maupun untuk pihak perusahaan. Dalam teori
pertukaran sosial yang dipaparkan oleh Coyle-Shapiro dan Conway (dalam
Bordia, Tang, dan Restubog, 2008), hubungan tenaga kerja antara karyawan
dan perusahaan dibangun berdasarkan rumus pertukaran sosial. Ketika
karyawan mempersepsikan adanya pelanggaran perjanjian oleh pihak
perusahaan, karyawan akan memberikan respon dengan menimbulkan
perilaku yang dapat memberikan kerugian pada perusahaan
Dalam Bordia, Tang, dan Restubog (2008), dipaparkan bahwa
persepsi karyawan terhadap adanya pelanggaran kontrak psikologis akan
memberikan dampak, seperti hilangnya perasaan memiliki perusahaan
hilangnya kepercayaan karyawan terhadap perusahaan, menurunkan kepuasan
kerja, kinerja karyawan, dan peningkatan tingkat absensi karyawan .
Lebih lanjut lagi, pelanggaran kontrak ini juga dapat mendorong
kemarahan, menurunkan loyalitas, perasaan bertanggung jawab, bahkan
melakukan penyelewengan dalam lingkungan kerja. Perilaku yang
menyimpang dalam lingkungan kerja dapat dilakukan dalam taraf minim
seperti pulang lebih cepat dan kurang menghargai rekan kerja, hingga pada
taraf yang membawa kerugian besar seperti melakukan tindak pencurian,
membocorkan data perusahaaan pada pihak lain, dan tidak bekerja dengan
baik (Hussain et al, 2011).
