Teori keagenan (agency theory) menurut Brigham & Houston (2010) yakni dimana
pada teori ini dijadikan sebagai dasar perspektif untuk mengetahui proses pengelolaan
perusahaan dan menjelaskan tentang hubungan antara agen (manajer) dengan pemegang
saham (principal). Tugas utama agen disini adalah menjalankan operasional dan mengatur
aktivitas perusahaan agar dapat mencapai tujuan utama perusahaan yakni nilai perusahaan.
Dengan adanya agen ini terdapat perbedaan kepentingan dengan pemegang saham,
dimana pemegang saham ini memiliki hak untuk mendapatkan dividen dalam pengelolaan
dana yang diperoleh oleh perusahaan. Sedangkan hak agen (manajer) sendiri adalah
menerima insentif sebagai balas jasa karena menjalankan tugas sesuai dengan kepentingan
perusahaan (Rachman et al., 2015). Karena perbedaan hak ini sering terjadi konflik antara
agen (manajer) dan pemegang saham, maka diperlukan adanya kontrak antara kedua piha
