Pengaruh Kebijakan Hutang terhadap Nilai Perusahaan


Kebijakan hutang ini merupakan kebijakan pendanaan perusahaan yang berasal dari
pihak eksternal perusahaan yang dapat mempengaruhi nilai perusahaan. Penggunaan hutang
akan memberikan manfaat bagi perusahaan yaitu berupa penghematan pajak. Namun disisi
lain penggunaan hutang juga dapat meningkatkan biaya bagi perusahaan yaitu berupa biaya
kebangkrutan dan biaya keagenan apabila perusahaan tidak mampu melunasi hutangnya
Shintia & Idayati (2020). Pada penelitian ini kebijakan hutang diukur menggunakan Debt
to Equity Ratio (DER). Menurut Brigham & Houston (2010) perusahaan yang yang tingkat
hutangnya tinggi mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut mampu untuk membayar
kewajiban-kewajiban di masa yang akan datang sehingga mengurangi ketidakpastian
investor terhadap kemampuan perusahaan dalam memberikan pengembalian atas modal
yang telah disetorkan investor. Pernyataan tersebut sejalan dengan penelitian Shintia &
Idayati (2020) dan Somantri & Sukardi (2019) menyatakan bahwa kebijakan hutang
berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan, hal ini menunjukkan bahwa peningkatan
penggunaan hutang dalam perusahaan akan meningkatkan nilai perusahaan