Hutang adalah kewajiban keuangan perusahaan kepada
pihak lain yang belum terpenuhi, dimana hutang ini merupakan
sumber dana atau modal perusahaan yang berasal dari kreditur
(Munawir, 2002). Hutang atau kewajiban perusahaan dapat
dibedakan menjadi hutang lancar dan hutang jangka panjang”
(Fahad, 2015). “Hutang lancar merupakan kewajiban keuangan
perusahaan yang pelunasannya akan dilakukan dalam jangka
pendek atau dalam satu tahun sejak tanggal neraca. Sedangkan
hutang jangka panjang merupakan kewajiban keuangan
perusahaan yang jangka waktu pembayarannya masih jangka
panjang atau lebih dari satu tahun sejak tanggal neraca (Munawir,
2002).
Kebijakan hutang adalah kebijakan yang diambil oleh
pihak manajemen dalam rangka memperoleh sumber pembiayaan
bagi perusahaan sehingga dapat digunakan untuk membiayai
aktivitas perusahaan (Faria, 2016). Kebijakan hutang bisa disebut
juga sumber pembiayaan eksternal yang digunakan oleh
perusahaan untuk membiayai kebutuhan dananya (Fahad, 2015).
Menurut Sayuthi dan Raithari (2013) dalam Uci (2016)
menyatakan bahwa kebijakan hutang merupakan keputusan yang
sangat penting dalam perusahaan, dimana kebijakan hutang
merupakan salah satu bagian dari kebijakan pendanaan
perusahaan. Kebijakan hutang menggambarkan porsi hutang
jangka panjang yang dimiliki perusahaan terhadap keseluruhan
struktur modal (Surya dan Rahayuningsih, 2012).
Berdasarkan penjelasan mengenai kebijkan hutuang
tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan hutang adalah
kebijakan yang diambil oleh pihak manajemen dalam rangka
memperoleh pembiayaan bagi perusahaan untuk digunakan
membiayai aktivitas operasional perusahaan.
Kebijakan hutang akan memberikan dampak pada
pendisiplinan bagi manajer untuk mengoptimalkan penggunaan
dana yang ada karena dengan adanya hutang maka perusahaan
akan melakukan pembayaran secara periodik atas bunga dan
pokok pinjaman (Fahmi, 2011). Kesulitan keuangan dan atau
risiko kebangkrutan akan timbul apabila perusahaan memiliki
hutang yang cukup besar
