Definisi Well-Being


Huppert dan So (2009) mendefinisikan well-being sebagai gabungan dari
perasaan baik yang berfungsi dengan efektif. Flourishing merupakan salah satu cara
untuk mengkonseptualkan well-being melalui keberfungsian pada aspek kehidupan
sehari-hari dengan efektif dan produktif, memiliki hubungan sosial yang baik serta
memiliki kesehatan dan harapan hidup yang lebih baik.
Keyes (2002) menyatakan bahwa individu yang memiliki well-being berarti
dalam hidupnya dipenuhi dengan perasaan positif dan dapat berfungsi dengan baik
secara psikologis dan sosial. Sebaliknya, jika individu dengan kehidupan yang
stagnan dan juga menderita maka individu tersebut hidup dengan kesejahteraan
yang rendah (Keyes, 2002).
Well-being menurut Seligman (2012) yaitu kondisi positif individu yang
mencakup emosi positif, keterlibatan dalam aktivitas, memiliki hubungan positif
dengan orang lain, kebermaknaan hidup dan mencapai prestasi. Melalui definisi
tersebut, Seligman mengemukakan konsep menjadi lima pilar (PERMA) well-
being, diantaranya adalah; Positive Emotion, Engagement, Relationship/Positive
Relationship, Meaningful, Accomplishment.
Berdasarkan beberapa definisi yang telah dijelaskan, peneliti memutuskan
untuk menggunakan definisi Seligman (2012) sebagai teori well-being. Hal ini
karena kedua definisi dari tokoh yang berbeda tidak membahas lebih jauh mengenai
kebermaknaan serta pencapaian dari individu. Teori Seligman (2012) masih
digunakan hingga saat ini, salah satunya dalam penelitian Arikhah et al. (2022)
kepada 30 ulama perempuan di Indonesia. Selain itu, teori yang digunakan peneliti
merupakan penggabungan konsep teori well-being yang menjadi acuan oleh
penelitian di berbagai negara, seperti di Indonesia (Elfida et al. (2021), di Asia (Goh
et al. (2021) dan juga di Turki (Ayse (2018)