Pengertian Organizational Citizenship Behavior


Organizational Citizenship Behavior (OCB) adalah perlakuan indiviidu
yang bersifat diskresi atau sukarela tidakdiakui langsung atau eksplisit oleh
system penghargaan formal, dan secara keseluruhan mendorong berfungsinya
organisasi secara efektif. (Organ, 1998). Menurut Robbins, (2009:40)
Organizational Citizenship Behavior (OCB) merupakan perilaku ekstra yang
tidak menjadi bagian dari kewajiban kerja formal seorang pegawai, namun
berfungsi mendukung organisasi secara efektif. Menurut Khan dan Rashid
(2012) bahwa Organizational Citizenship Behavior (OCB) adalah extra-role
performance, atau perilaku lebih yang dilakukan oleh pegawai melebihi
tuntutan atau keinginan perusahaan dan datang dari kemauan pribadi masing
masing pegawai dengan tujuan membantu dan ingin ikut berperan dalam
mencapai tujuan perusahaan dimana pegawai bekerja.
Menurut Dwi et al. (2019), Organizational Citizenship Behavior (OCB)
ialah tingkah laku seseorang yang terbebas dari nilai dan dilaksanakan dengan
ikhlas dikarenakan tidak berkaitan dengan sistem imbalan maupun penghargaan
pada pekerjaan tetapi bisa mengoptimalkan efektivitas perusahaan. Menurut
Azhar et al., (2019) Organizational Citizenship Behavior OCB ialah perilaku
yang memberikan efek positif dan bermanfaat bagi perusahaan dengan
memberikan kontribusi ekstra di luar tugas yang dilakukan dengan sukarela dan
tanpa mengharapkan imbalan. Menurut Saputri & Helmy (2021)
Organizational Citizenship Behavior (OCB) ialah perbuatan seseorang yang
mau bekerja secara sukarela demi efektivitas dan efisiensi perusahaan dan
menunjukkan bahwa pegawai ikhlas melaksanakan tugas di luar kewajibannya.
Dari pengertian mengenai Organizational Citizenship Behavior (OCB)
dapat disimpulkan bahwa Organizational Citizenship Behavior adalah suatu
tindakan perilaku dari seorang pegawai yang dilakukan secara sukarela dan
tidak termasuk dalam job description nya tetapi memiliki manfaat bagi
perusahaan