Karyawan tetap dan karyawan kontrak memiliki beberapa perbedaan yaitu
karyawan tetap mempunyai rasa aman karena sudah menjadi karyawan tetap
sedangkan karyawan kontrak merasa tidak aman karena sewaktu kontraknya habis
maka ada kemungkinan ia tidak akan dipekerjakan lagi. Para karyawan kontrak
dapat dikatakan kurang memiliki rasa aman dalam bekerja, karena masa kerja
mereka yang telah ditentukan sebelumnya berakibat keresahan untuk
mendapatkan perpanjangan kontrak yang belum tentu dia dapatkan atau bahkan
mencari pekerjaan baru setelah kontraknya selesai dan tidak diperpanjang.
Berdasarkan orientasi karir maka karyawan kontrak berorientasi agar atasan
menilai pekerjaannya baik sehingga akan tetap dipekerjakan kembali setelah
kontraknya habis sedangkan karyawan tetap berorientasi pada peningkatan karir.
Aspek masa kerja karyawan kontrak sangat terbatas yaitu tergantung pada kontrak
kerjanya sedangkan karyawan tetap dapat dikatakan mempuyai kontrak kerja
selamanya hingga masa pensiunnya.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa karyawan tetap dan karyawan
kontrak memiliki perbedaan mendasar yang menyangkut berbagai aspek,
diantaranya mengenai status karyawan, tingkat rasa aman dalam bekerja, orientasi
karir, dan lamanya waktu dalam bekerja (masa kerja). Perbedaan pokok antara
karyawan tetap dan kontrak terletak pada batas masa berlakunya hubungan kerja
dan hak pesangon apabila hubungan kerja terputus. Artinya karyawan yang selesai
kontrak tidak berhak atas pesangon, sedangkan karyawan tetap yang di-PHK yang
memenuhi syarat dan ketentuan tertentu berhak atas pesangon
