Karyawan Kontrak


Karyawan kontrak adalah pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak kerja
yaitu perjanjian (secara tertulis) antara dua pihak atau lebih yang bersanksi hukum
untuk melakukan atau tidak melakukan suatu kegiataan (Lestari, 2008).
Menurut pasal 1 huruf a Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-05/1986,
yang dimaksud dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu adalah kesepakatan
kerja antara pekerja dengan pengusaha yang diadakan untuk waktu tertentu atau
untuk pekerjaan tertentu. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa
perjanjian kerja untuk waktu tertentu terdiri atas:

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
    tertentu.
  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas pekerjaan tertentu.
    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu baik berdasarkan waktu tertentu
    maupun pekerjaan tertentu memiliki batas jangka waktu maksimal 3 tahun dan
    tidak dapat diperpanjang lagi. Maksudnya agar buruh dalam memperoleh
    pekerjaan secara tidak tetap hanya terbatas sampai paling lama hanya 3 tahun saja,
    kemudian setelah itu akan naik menjadu buruh tetap dengan adanya perjanjian
    kerja untuk waktu yang tidak tentu.
    Selanjutnya menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP
    150/MEN/1999 mengenai program jaminan sosial bagi tenaga kerja harian lepas,
    borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu, mendefinisikan tenaga kerja yang
    bekerja berdasarkan perjanjian kerja. waktu tertentu disebut dengan tenaga kerja
    kontrak. Tenaga kerja kontrak adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan
    untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima upah yang didasarkan pada
    kesepakatan dalam hubungan kerja dalam waktu tertentu sampai selesainya
    pekerjaan tersebut.
    Macam perjanjian kerja untuk waktu tertentu ada 3, yaitu:
  3. Perjanjian kerja untuk waktu tetentu di mana waktu berlakunya ditentukan
    menurut perjanjian, misalnya dalam perjanjian kerja ditulis untuk waktu 1
    (satu) tahun dan sebagainya atau sampai pekerjaan selesai.
  4. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dimana waktu berlakunya ditentukan
    oleh Undang-undang, misalnya jika majikan mempekerjakan tenaga asing,
    dalam perjanjian kerja ditulis untuk waktu sekian tahun dan sebagainya
    menurut izin yang diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja atas dasar Undang-
    undang Nomor 3 Tahun 58 tentang penempatan tenaga asing.
  5. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dimana waktu berlakunya ditentukan
    menurutn kebiasaan, misalnya diperkebunan terdapat buruh pemetik kopi
    dimana jangka waktu perjanjian kerja ditentukan oleh musim kopi. Musim
    kopi hanya berlangsung beberapa bulan dan setelah musim kopi selesai maka
    perjanjian kerja pun selesai (Tunggal dan Widjaja, 1999)