Fungsi manajemen sumber daya manusia menurut Hasibuan (2020 : 21)
diantaranya sebagai berikut :
1) Perencanaan
Perencanaan (human resources planning) merupakan perencanaan karyawan
secara efektif dan efisien agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan dalam
berkontribusi mencapai tujuan. Program kepegawaian ditetapkan sebagai
bagian dari perencanaan. Program kepegawaian meliputi pengorganisasian,
pengarahan, pengendalian, pengadaan, pengembangan, kompensasi,
pengintegrasian, pemeliharaan, kedisiplinan, dan pemberhentian karyawan.
Program kepegawaian yang baik akan membantu mencapai tujuan perusahaan,
karyawan, dan masyarakat.
2) Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah aktivitas untuk mengorganisasikan semua pekerja
dengan menentukan pembagian kerja, relasi kerja, pendelegasian wewenang,
integrasi, dan koordinasi dalam bagan organisasi (Organization chart).
Organisasi termasuk alat untuk mencapai tujuan. Terwujudnya tujuan secara
efektif dapat dibantu dengan organisasi yang baik.
3) Pengarahan
Pengarahan (directing) adalah aktivitas pengarahan semua pekerja, agar mau
bekerja sama dan bekerja efektif dan efisien untuk berkontribusi mewujudkan
tujuan perusahaan, karyawan, dan masyarakat. Pemimpin memberi pengarahan
dengan menugaskan bawahan untuk mengerjakan semua tugas dengan baik.
4) Pengendalian
Pengendalian (controlling) merupakan tindakan mengendalikan semua pekerja
untuk mengikuti kebijakan perusahaan dan bekerja sesuai dengan rencana. Jika
ada penyimpangan atau kesalahan, diadakan tindakan perbaikan dan
penyempurnaan rencana. Pengendalian karyawan melingkupi kehadiran,
kedisiplinan, perilaku, kerja sama, pelaksanaan pekerjaan, dan pemeliharaan
lingkungan pekerjaan.
5) Pengadaan
Pengadaan (procurement) ialah proses perektutan, pemilihan, penempatan,
orientasi, dan induksi untuk mendapatkan karyawan yang sesuai dengan
kebutuhan perusahaan. Terwujudnya tujuan dapat dibantu oleh pengadaan yang
efektif.
6) Pengembangan
Pengembangan (development) ialah proses peningkatan keterampilan teknis,
teoritis, konseptual, dan moral pekerja dengan pendidikan dan pelatihan.
Pendidikan dan pelatihan yang diberikan harus sesuai dengan kebutuhan
karyawan saat ini maupun di masa yang akan datang.
7) Kompensasi
Kompensasi (compensation) merupakan pemberian imbalan langsung (direct)
dan tidak langsung (indirect), uang atau barang kepada pekerja sebagai imbalan
jasa yang telah diberikan pada perusahaan. Batas upah minimum pemerintah,
serta konsistensi internal dan eksternal, menjadi pedoman prinsip kompensasi
yang adil dan layak. Kompensasi yang adil didefinisikan sesuai dengan prestasi
kerja, dan kompensasi yang layak didefinisikan sebagai mampu memenuhi
kebutuhan primer seseorang.
8) Pengintegrasian
Pengintegrasian (integration) ialah proses menyatukan kepentingan perusahaan
dan kebutuhan pekerja agar terbentuknya kerja sama yang serasi dan saling
menguntungkan. Perusahaan mendapatkan keuntungan, karyawan dapat
memenuhi kebutuhan dari hasil pekerjaannya. Karena menyatukan dua pihak
dengan tujuan yang berbeda, pengintegrasian ialah sangat penting dan
menantang dalam manajemen sumber daya manusia.
9) Pemeliharaan
Pemeliharaan (maintance) ialah proses untuk memelihara atau meningkatkan
kondisi fisik, mental dan loyalitas pekerja sehingga mereka dapat terus bekerja
sama hingga pensiun. Program kesejahteraan yang didasarkan pada kebutuhan
sebagian besar pekerja, serta berpedoman pada konsistensi internal dan
eksternal akan memungkinkan pemeliharaan yang baik dapat dilakukan.
10) Kedisiplinan
Kedisiplinan merupakan fungsi MSDM yang paling penting dan kunci untuk
mencapai tujuan, karena sulit untuk mencapai tujuan tertinggi jika tanpa
kedisiplinan yang baik. Kedisiplinan adalah keinginan dan kesadaran untuk
mematuhi kebijakan perusahaan dan norma-norma sosial.
11) Pemberhentian
Pemberhentian (separation) adalah pemutusan hubungan kerja seseorang dari
suatu perusahaan. Keinginan karyawan, keinginan perusahaan, berakhirnya
kontrak kerja, pensiun, dan faktor-faktor lain merupakan sebab terjadinya
pemberhentian. Pemberhentian ini diatur oleh Undang-undang No.12 Tahun
1964
