Norma hasil prestasi akademik


Kegiatan belajar tidak dapat dipisahkan dari prestasi akademik. Selama
proses pembelajaran yang dilakukan dalam periode waktu akan dilakukan evaluasi
untuk dapat mengukur sejauh mana keberhasilan dan hasil dari proses belajar
yang telah dilakukan. Suryabrata (2002) mengatakan untuk mengetahui prestasi
akademik sesorang, pendidik atau dosen harus melakukan pengukuran atau
evaluasi. Pengukuran terhadap prestasi belajar ini biasanya dilakukan dengan
memberikan tes pada waktu atau periode tertentu kepada mahasiswa yang
dinyatakan dalam bentuk skor atau angka. Selanjutnya hasil dari proses belajar
mahasiswa akan dikeluarkan dalam bentuk Kartu Hasil Sementara yang
merupakan perumusan terakhir yang diberikan dosen mengenai kemajuan dan
hasil belajar mahasiswa selama masa atau periode tertentu.
Dalam Buku Panduan dan informasi Akademik Universitas Islam Negeri
Sultan Syarif Kasim Riau (2011) keberhasilan belajar mahasiswa akan dinyatakan
dalam bentuk indek prestasi (IP). IP adalah angka yang menunjukkan hasil
prestasi mahasiswa dalam periode waktu satu semester. IP dihitung menurut
semester yang bersangkutan, IP juga digunakan untuk mengikuti kemajuan belajar
mahasiswa setiap semester dan menentukan jumlah beban studi (SKS) pada
semester berikutnya