Lindblom (1994) dalam Deegan (1996), mendefinisikan legitimacy theory
sebagai berikut:
“… sebuah kondisi atau status yang ada ketika sistem nilai entitas kongruen dengan
sistem nilai masyarakat yang lebih luas dimana masyarakat menjadi bagiannya.
Ketika suatu perbedaaan, baik yang nyata atau potensial ada di antara kedua sistem
nilai tersebut, maka akan muncul ancaman terhadap legitimasi perusahaan.”
Postulat dari teori legitimasi adalah organisasi bukan hanya harus terlihat
memperhatikan hak-hak investor namun secara umum juga harus memperhatikan
hak-hak publik pendapat dari Deegan & Rankin (1996). Berdasarkan definisi
tersebut, maka tujuan, metode operasi, dan output organisasi harus sesuai dengan
norma dan nilai sosial. Lebih utama, organisasi harus conform dengan aturan
masyarakat untuk menjamin social approval dan dapat terus eksis. Sesuai dengan hal
tersebut, sistem akuntabilitas dan social accounting menjadi esensial untuk
penerimaan operasi organisasi yang berkelanjutan (continued approval of
organization’s operasions) oleh masyarakat.
Teori legitimasi menegaskan bahwa perusahaan terus berupaya memastikan
bahwa mereka beroperasi dalam bingkai dan norma yang ada dalam masyarakat atau
lingkungan dimana perusahaan berada, dimana mereka berusaha untuk memastikan
bahwa aktivitas perusahaan diterima oleh pihak luar sebagai suatu yang “sah”
pendapat dari Deegan (1996). Pendapat yang sama diungkapkan juga oleh Tilt (1994)
dalam Haniffa et. al (2005) yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki kontrak
dengan masyarakat untuk melakukan kegiatannya berdasarkan nilai-nilai justice, dan
bagaimana perusahaan menanggapi berbagai kelompok kepentingan untuk
melegitimasi tindakan perusahaan. Teori legitimasi kaitannya dengan kinerja sosial
dan kinerja keuangan adalah apabila jika terjadi ketidakselarasan antara sistem nilai
perusahaan dan sistem nilai masyarakat, maka perusahaan dapat kehilangan
legitimasinya, yang selanjutnya akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan
Lindblom (1994) dalam Haniffa et. al (2005)
