Pengertian Audit Internal


Pengertian Audit Internal menurut Hery (2017:238) adalah :
“Audit internal adalah suatu fungsi penelian yang dikembangkan secara
bebas dalam organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan
sebagai wujud pelayanan terhadap organisasi perusahaan. Pemeriksaan
intern melaksanakan aktivitas penelian yang bebas dalam suatu organisasi
untuk menelaah kembali kegiatan – kegiatan dalam bidang akuntansi,
keuangan dan bidang-bidang operasi lainnya sebagai dasar pemberian
pelayanannya pada manajemen.”
Amin Hiro Tugiman (2014:11) menjelaskan bahwa audit internal adalah
sebagai berikut:
“Internal Auditing atau pemeriksaan internal adalah suatu fungsi penilaian
yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi
kegiatan organisasi yang dilaksanakan.”
Adapun Menurut Sukrisno Agoes (2017:238) menjelaskan tentang audit
internal sebagai berikut:
“Internal Audit (pemeriksaan intern) adalah pemeriksaan yang dilakukan
oleh bagian internal audit perusahaan, terhadap laporan keuangan dan
catatan akuntansi perusahaan maupun ketaatan terhadap kebijakan
manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan
pemerintah dan ketentuan-kententuan dari ikatan profesi yang berlaku”