Identifikasi Bahaya


Menurut Ramli (2014), identifikasi bahaya (Hazard
Identification) digambarkan dalam aktivitas organisasi sebagai
upaya sistematis untuk mengetahui adanya bahaya dan melakukan
pertimbangan kondisi dalam menentukan risiko. Ramli (2014)
mengelompokkan bahaya dalam aktivitas organisasi menjadi lima
jenis, antara lain bahaya mekanis, bahaya listrik, bahaya fisik,
bahaya kimia, bahaya lingkungan. Proses identifikasi bahaya ini
penting untuk menentukan risiko dan melakukan pertimbangan
kondisi guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Organisasi harus menetapkan metoda identifikasi bahaya yang
akan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek (Ramli,
2014), antara lain:

  1. Lingkup identifikasi bahaya yang dilakukan, misalnya meliputi
    seluruh bagian, proses atau peralatan kerja atau aspek K3
    seperti bahaya kebakaran, penyakit akibat kerja, kesehatan,
    ergonomi dan lainnya.
  2. Bentuk identifikasi bahaya misalnya kualitatif atau kuantitatif.
  3. Waktu pelaksanaan identifikasi bahaya misalnya diawal proyek,
    pada saaat operasi, pemeliharaan atau modifikasi sesuai siklus
    atau daur hidup organisasi.
    Metode identifikasi bahaya harus bersifat proaktif atau prediktif
    sehingga diharapkan dapat menjangkau seluruh bahaya baik yang
    nyata maupun yang bersifat potensial