Manajemen risiko K3 merupakan suatu upaya sistematis, terencana,
terstruktur, dan komprehensif yang dilakukan oleh perusahaan untuk
mengelola risiko K3 guna mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak
diinginkan. Langkah-langkah manajemen risiko K3 meliputi
identifikasi, analisis, mitigasi, pengendalian, dan monitoring risiko
untuk meminimalisasi tingkat risiko yang dihadapi sampai batas yang
dapat diterima. Proses ini melibatkan komunikasi dan konsultasi, serta
penetapan konteks terkait dengan penentuan batasa-batasan risiko yang
akan dikelola. Manajemen risiko K3 tidak hanya dibutuhkan di
perusahaan manufaktur, tapi juga di perusahaan lain, seperti keuangan,
dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan
mengurangi terjadinya probalitas kecelakaan kerja yang merugikan
perusahaan (Ramli, 2014).
Manajemen risiko merupakan inti dari sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja, karena itu secara khusus dalam ISO
45001:2018 organisasi harus menetapkan, mengimplementasikan dan
memelihara prosedur untuk melakukan identifikasi bahaya dari
kegiatan yang sedang berjalan, penilian risiko dan menetapkan
pengendalianb yang diperlukan (Ramli, 2014).
