Tujuan adanya pemantauan dan kaji ulang risiko adalah agar
perusahaan mendapatkan pembelajaran dari setiap kejadian yang pernah
dialamai. Memastikan bahwa kegiatan pengendalian internal perushaan
sudah dilakukan dengan baik. Selain itu dengan adanya pemantauan
dan kaji ulang risiko mampu mendeteksi setiap perubahan yang terjadi
pada konteks internal perusahaan maupun eksternal perushaan.
Termasuk perubahan yang terjadi karena risiko – risiko dan rencana
perusahaan