Dalam ajaran islam, bahwa kegiatan berinvestasi dapat dikategorikan
sebagai kegiatan ekonomi yang sekaligus kegiatan tersebut termasuk kegiatan
muamalah yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia.
Sementara itu berdasarkan kaidah Fikih, bahwa hukum asal dari kegiatan
muamalah itu adalah mubah (boleh) yaitu semua kegiatan dalam pola
hubungan antar manusia adalah mubah (boleh) kecuali yang jelas ada
larangannya (haram). Ini berarti ketika suatu kegiatan muamalah yang kegiatan
tersebut baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam maka
kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat implikasi dari Al
Qur’an dan Hadist yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit.
Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka harus
diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang untuk
menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi
adalah menanamkan hartanya dipasar modal.
Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan
perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen
keuangan jangka panjang. Sayangnya selama ini pasar modal menjadi wadah
ekonomi yang paling banyak menjalankan transaksi yang dilarang seperti
bunga (riba), perjudian (gambling/maysir), gharar, penipuan dan lain-lain.
Upaya untuk melakukan islamisasi pada sektor perputaran modal yang sangat
vital bagi perekonomian modern ini semakin gencar. Dalam rangka mengkaji
reksadana berdasarkan syariah, peserta lokakarya Alim-Ulama MUI
menetapkan sejumlah dalil sebagai alasan, yaitu dalil yang diambil dari ayat
Al-Qur’an, hadist dan pendapat ulama.
Jual beli saham dalam islam pada dasarnya adalah merupakan bentuk
Syirkah mudhorabah, diantara para pengusaha dan pemilik modal sama-sama
berusaha yang nantinya hasilnya bisa dibagi bersama. Mudharabah, merupakan
teknik pendanaan dimana pemilik modal menyediakan dana untuk digunakan
oleh unit deficit dalam kegiatan produktif dengan dasar loss and profit
shearing.
Dalil naqli tentang saham (mudharabah), Firman Allah SWT dalam (Q.S.
Al-Muzammil: 20)
Artinya : “Dia mengetahui bahwa akan ada diantara kamu orang-orang
yang sakit dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian
karunia Allah swt” (Q.S. Al.Muzammil: 20)
Kata al-Darbh, disebut juga Qiradh, yang berasal dari kata Qardhu, berarti
al-Qath’u (potongan) karena pemilik memotong sebagian dari hartanya untuk
diperdagangkan dan memperoleh keuntungan. Menurut para Fuqhaha
Mudharabah adalah akad antara dua pihak yang saling menanggung, salah satu
pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan
bagian yang telah ditentukan dari keuntungan.
Salah satu dampak positif dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
adalah bertambah dan meluasnya tata cara umat manusia dalam melakukan
usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai salah satu tuntutan
dari kehidupan, sebab pada dasarnya di waktu Allah menciptakan makhlukNya
yaitu di waktu manusia dilahirkan, Allah telah memberikan untuknya
rezekinya. Rezeki itu berupa saham yang dipertaruhkan di dalam perusahaan
dunia ini dimana terdapat saham makhluk manusia secara merata. Tidak
mungkin seseorang mendapatkan hasil sahamnya itu tanpa ia berusaha, sebab
malas tidak membawa bahagia bagi manusia. Sebagaimana hadits yang
diriwayatkan oleh Bukhari Muslim tentang hukum jual beli yang artinya:
“Janganlah engkau jual emas ditukar dengan emas melainkan sama
dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian
lainnya. Janganlah engkau jual perak ditukar dengan perak melainkan sama
dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya diatas sebagian
lainnya. Dan janganlah engkau jual sebagiannya yang diserahkan dengan
kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan dengan kontan.” (HR.
Bukhori dan Muslim)
Dengan demikian, jual beli saham dengan niat dan tujuan memperoleh
penambahan modal, memperoleh aset likuid maupun pengharapan deviden,
dengan memilikinya sampai jatuh tempo, dapat difungsikan sewaktu-waktu,
dapat diperjual-belikan untuk mendapatkan keuntungan capital gain, hukumnya
adalah boleh selama usahanya dalam hal yang halal, tidak melanggar syariat,
dan tidak dijadikan sebagai alat spekulasi.
Hal tersebut diatas menjadi penting mengingat masih adanya anggapan di
kalangan umat islam sendiri bahwa berinvestasi disektor pasar modal disatu
sisi adalah merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan (diharamkan)
berdasarkan ajaran islam, sementara pada sisi yang lain bahwa indonesia juga
perlu memperhatikan serta menarik minat investor mancanegara untuk
berinvestasi dipasar modal indonesia. Terutama investor dari negara-negara
Timur Tengah yang diyakini merupakan investor potensial. Sebagaimana
firman Allah SWT dalam (Q.S An-Nisa ayat 29) yang berbunyi:
Artinya: “wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan
harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan
perdagangan yang kalian saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri- diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kalian.” (Q.S
An-Nisa ayat 29).
Ayat ini menerangkan hukum transaksi secara umum, lebih khusus kepada
transaksi perdagangan, bisnis jual beli. Dalam ayat ini Allah mengharamkan
orang beriman untuk memakan, memanfaatkan, menggunakan, (dan segala
bentuk transaksi lainnya) harta orang lain dengan jalan yang batil, yaitu yang
tidak dibenarkan oleh syari’at
