Menurut Tannadi (2020:5) Saham adalah bukti atas bagian kepemilikan suatu
perusahaan yang berarti jika seseorang memiliki saham maka orang tersebut memiliki
bagian atas kepemilikan perusahaan. Besar kecilnya kepemilikan terhadap suatu
perusahaan ditentukan berdasarkan besarnya presentase saham yang dimiliki dari
keseluruhan saham perusahaan. Sedangkan menurut Handini dan Astawinetu (2020:60)
Saham diartikan sebagai berikut:
a. Tanda bukti penyertaan kepemilikan modal atau dana pada suatu perusahaan;
b. Kertas yang tercantum dengan jelas nilai nominal, nama perusahaan dan diikuti
dengan hak dan kewajiban yang dijelaskan kepada setiap pemegangnya;
c. Persediaan yang siap untuk dijual.
Berdasarkan pengertian para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa saham merupakan
surat yang menjadi bukti seseorang atas kepemilikan modal pada suatu perusahaan.
Menurut Handini dan Astawinetu (2020:61) Dalam pasar modal terdapat dua jenis
saham yang paling umum dikenal publik yaitu saham biasa (Common Stock) dan saham
istimewa (preference stock).
a. Saham biasa (Common Stock) adalah surat berharga yang dijual oleh suatu
perusahaan yang menjelaskan nilai nominal (rupiah, dolar, yen, dan sebagainya)
dimana pemegangnya diberi hak untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta berhak
untuk menentukan membeli right issue (Penjualan saham terbatas) atau tidak yang
selanjutnya diakhir tahun akan memperoleh keuntungan dalam bentuk dividen.
b. Saham istimewa (preference stock) adalah surat berharga yang dijual oleh suatu
perusahaan yang menjelaskan nilai nominal (rupiah, dolar, yen, dan sebagainya)
dimana pemegangnya akan memperoleh pendapatan tetap dalam bentuk dividen yang
akan diterima setiap kuartal.
