Menurut Mawardi (2009) fungsi pasar modal merupakan tempat
bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang
memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal
mempunyai dua fungsi yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Di dalam
ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari
lender ke borrower. Dengan menginvestasi dananya, lender mengharapkan
adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi
borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk pengembangan
usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam
keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan
para lender tanpa terlibat lansung dalam kepemilikan aktiva riil.
Selain itu pasar modal juga memiliki fungsi sebagai berikut (Martalena
dan Maya malinda, 2011:3):
- Fungsi saving
Pasar modal dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin
menghindari penurunan mata uang karena inflasi.
Fungsi kekayaan
Masyarakat dapat mengembangkan nilai kekayaan dengan berinvestasi
dalam berbagai instrumen pasar modal yang tidak akan mengalami
penyusutan seperti rumah dan perhiasan. - Fungsi likuiditas
Instrumen pasar modal pada umumnya mudah untuk dicairkan
sehingga memudahkan masyarakat memperoleh kembali dananya
dibandingkan rumah dan tanah - Fungsi pinjaman
Pasar modal merupakan sumber pinjaman bagi pemerintah maupun
perusahaan membiayai kegiatannya
