Kualitas pelayanan memiliki fungsi untuk memberikan kepuasan sebesar
mungkin kepada konsumen. Terlepas konsumen dapat menerima dengan baik atau
tidak. Setiap pengelola usaha memiliki kewajiban untuk menjaga kepuasan tersebut
sesuai dengan fungsi kualitas pelayanan. Fungsi kualitas pelayanan yakni untuk
memberikan perasaan nyaman dan puas kepada konsumen. Dengan demikian
konsumen akan memiliki rasa bahagia saat melakukan kunjungan ke tempat usaha
kedua atau bahkan lebih. Hal ini berdampak positif terhadap citra usaha di mata
masyarakat luas
