Penilaian Kinerja Pegawai


Menurut (Yani, 2012) menjelaskan bahwa penilaian kinerja
merupakan mekanisme yang penting bagi manajemen untuk digunakan
dalam menjelaskan tujuan dan standar kinerja dan memotivasi kinerja
individu di waktu berikutnya. Pengertian penilaian kinerja pegawai
berdasarkan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 46 Tahun 2011
Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, penilaian
prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang
dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kinerja pegawai dan
perilaku kerja PNS. Penilaian kinerja ASN di ukur menggunakan
prinsip-prinsip penilaian kinerja yang telah diatur oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 yaitu :
a. Objektif
b. Terukur
c. Akuntabel
d. Partisipasi
e. Transparan