Berikut merupakan bentuk-bentuk disiplin kerja menurut Tanjung & Manalu
(2019), yaitu :
a. Disiplin Preventif
Disiplin preventif merupakan suatu upaya untuk menggerakkan karyawan
mengikuti dan mematuhi pedoman kerja, aturan-aturan yang telah diterapkan
oleh perusahaan. Tujuan dasar dari disiplin preventif ini yakni untuk
menggerakkan karyawan berdisiplin diri. Diharapkan karyawan dapat
memelihara dirinya terhadap peraturan-peraturan perusahaan. Disiplin
preventif yaitu suatu sistem yang berhubungan dengan kebutuhan kerja, untuk
semua bagian sistem yang ada dalam organisasi.
b. Disiplin Korektif
Disiplin korektif merupakan suatu upaya menggerakkan karyawan dalam
penyatuan suatu peraturan dan mengarahkan untuk tetap mematuhi peraturan
dengan harapan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Dalam disiplin korektif,
karyawan yang melanggar disiplin perlu diberi sanksi sesuai dengan yang
pedoman telah ditetapkan, yang bertujuan untuk memperbaiki pelanggar
karyawan memelihara peraturan yang berlaku dan juga memberikan pelajaran
kepada karyawan yang melanggar.
