Ketenagakerjaan didefinisikan sebagai “setiap orang yang cakap melakukan
pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menciptakan jasa atau
barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat” dalam Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Ketentuan-Ketentuan Pokok
Tentang Ketenagakerjaan. Demikian pula tenaga kerja diartikan sebagai “setiap orang
yang cakap melakukan pekerjaan untuk menciptakan barang-barang dagangan dan
atau jasa-jasa, baik untuk keperluan sendiri maupun untuk masyarakat” sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. menurut
Wijayanti dan dikutip oleh (Chrisnasari et al., 2016)
Aset terbesar perusahaan adalah tenaga kerjanya. Tanpa keterlibatan karyawan,
operasi bisnis tidak dapat dilakukan. Karyawan harus berkomunikasi satu sama lain
sebagai bagian dari pekerjaan mereka. Karyawan perusahaan bertanggung jawab untuk
menggambarkan tindakan perusahaan kepada audiens yang tertarik dengan grup atau
bisnis.
Karena audiens yang tertarik akan selalu tertarik dengan apa yang dicapai
perusahaan, karyawan dengan tugas yang menghadap publik harus memperhatikan dan
melayani sebagai penghubung antara organisasi dan audiens. Audiens internal
perusahaan meliputi karyawan dan keluarga mereka, sedangkan audiens eksternal
adalah masyarakat umum, pelanggan, pencinta lingkungan, dan investor. Sebagaimana
adanya, tidak semua orang dapat menerima setiap pesan secara setara. Setiap bisnis
memiliki target pasar yang berbeda. Personil perusahaan diharuskan untuk
berkomunikasi baik secara internal maupun publik kepada kelompok orang tertentu ini
setiap saat
