Dahlsrud (2008) dalam hasil penelitiannya menyatakan bahwa CSR
secara konsisten mengandung 5 dimensi, yaitu dimensi lingkungan, dimensi
sosial, dimensi ekonomi, dimensi stakeholder, dan dimensi kesukarelaan. Menurut
hasil penelitian Dahlsrud (2008) dimensi lingkungan merujuk pada lingkungan
hidup dan mengandung kata-kata seperti “lingkungan yang lebih bersih”,
“pengelolaan lingkungan”, “environmental stewardship”, dan “kepedulian
lingkungan dalam pengelolaan operasi bisnis”. Dimensi sosial yaitu hubungan
antara bisnis dan masyarakat dan tercermin melalui frase-frase seperti
“berkontribusi terhadap masyarakat yang lebih baik”, “mengintegrasi kepentingan
sosial dalam operasi bisnis”, dan “memperhatikan dampak terhadap masyarakat”.
Dimensi ekonomis menerangkan aspek sosio- ekonomis atau finansial bisnis yang
diterangkan dengan kata-kata seperti “turut menyumbang pembangunan
ekonomi”, “mempertahankan keuntungan”, dan “operasi bisnis”. Dimensi
pemangku kepentingan (Stakeholder) yang tentunya menjelaskan hubungan bisnis
dengan pemangku kepentingannya dan dijelaskan dengan kata-kata seperti
“interaksi dengan pemangku kepentingan perusahaan”, “hubungan perusahaan
dengan karyawan, pemasok, konsumen dan komunitas”, dan “perlakukan terhadap
pemangku kepentingan perusahaan”. Dimensi kesukarelaan (voluntary)
sehubungan dengan hal-hal yang tidak diatur oleh hukum atau peraturan yang
tercermin melalui frase-frase seperti “berdasarkan nilai-nilai etika”, “melebihi
kewajiban hukum (beyond regulations)”, dan “voluntary” (Dahlsrud, 2008)
