Teori legitimasi dikemukakan pertama kali oleh Dowling dan Pfeffer
(1975), legitimasi adalah hal yang penting bagi organisasi, batasan-batasan yang
ditekankan oleh norma-norma dan nilai-nilai sosial, dan reaksi terhadap batasan
tersebut mendorong pentingnya analisis perilaku organisasi dengan memperhatikan
lingkungan. Hal ini sejalan dengan penelitian O’Donovan (2002) yang menjelaskan
bahwa teori legitimasi sebagai faktor yang menjelaskan pengungkapan lingkungan
oleh suatu organisasi.
Teori legitimasi memberikan pandangan bahwa organisasi secara terus
menerus berusaha untuk menciptakan keselarasan antara nilai-nilai sosial yang
melekat pada kegiatan suatu organisasi dengan norma-norma perilaku yang ada
dalam sistem sosial masyarakat dimana organisasi adalah bagian dari sistem
tersebut. Legitimasi dapat dianggap sebagai menyamakan persepsi atau asumsi
bahwa tindakan yang dilakukan oleh suatu entitas adalah merupakan tindakan yang
diinginkan, pantas maupun sesuai dengan sistem norma, nilai, kepercayaan dan
definisi yang dikembangkan secara sosial (Suchman, 1995 dalam rahajeng, 2010).
Gray, et al (1996) juga mendefinisikan bahwa legitimasi merupakan sistem
pengelolaan perusahaan yang berorientasi pada keberpihakan terhadap masyarakat
(society), pemerintah individu dan kelompok masyarakat. Untuk itu, sebagai suatu
sistem yang mengutamakan keberpihakan atau kepentingan masyarakat,
operasional perusahaan harus mempertimbangkan bahwa kegiatan yang dilakukan
sesuai dengan batasan, norma-norma dan harapan masyarakat.
Teori legitimasi didasari oleh kontrak sosial yang terjadi antara perusahaan
dengan masyarakat dimana perusahaan tersebut beroperasi dan menggunakan
sumber ekonomi. Shocker dan Sethi (1974) dalam Rahmawati (2012) memberikan
penjelasan tentang konsep kontrak sosial sebagai berikut :
“Semua institusi sosial tidak terkecuali perusahaan beroperasi di
masyarakat melalui kontrak sosial baik eksplisit maupun implisit dimana
kelangsungan hidup dan pertumbuhannya didasarkan pada hasil akhir yang secara
sosial dapat diberikan kepada masyarakat luas dan distribusi manfaat ekonomi,
sosial, atau politik kepada kelompok sesuai dengan power yang dimiliki.”
Berdasarkan teori legitimasi, organisasi akan terus berusaha untuk
memastikan bahwa mereka dianggap beroperasi dalam batas-batas dan norma-
norma dalam masyarakat. Mereka berusaha untuk memastikan bahwa pemangku
kepentingan menganggap aktivitas mereka sebagai legitimasi (Deegan, 2004).
Pengungkapan lingkungan merupakan salah satu cara bagi organisasi untuk
memperoleh legitimasi ini (Berthelot dan Robert, 2011). Selain itu teori legitimasi
menjelaskan bahwa pengungkapan tanggung jawab sosial dilakukan perusahaan
dalam upayanya untuk mendapatkan legitimasi dari komunitas dimana perusahaan
itu berada dan memaksimalkan kekuatan keuangannya dalam jangka panjang.
Ketika terjadi ketidaksesuaian apa yang diharapkan antara aktivitas
perusahaan dan nilai-nilai yang ada pada masyarakat, maka akan muncul legitimacy
gap. Hadirnya legitimacy gap akan menurunkan citra baik dari perusahaan.
Menurut Wartick dan Mahon (1994) dalam Ghozali dan Chariri 2007 legitimacy
gap dapat terjadi karena tiga alasan, yakni :
- Adanya perubahan dalam kinerja perusahaan tetapi harapan masyarakat
terhadap kinerja perusahaan tidak berubah. - Kinerja perusahaan tidak berubah tetapi harapan masyarakat terhadap
kinerja perusahaan telah berubah. - Kinerja perusahaan dan harapan masyarakat terhadap kinerja perusahaan
berubah ke arah yang berbeda, atau ke arah yang sama tetapi waktunya
berbeda.
Upaya untuk menghindari adanya legitimacy gap perusahaan berusaha
lewat komunikasi atau interkasi sosial dengan masyarakat mengenai praktik-praktik
yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada. Selain itu, upaya untuk mendapatkan
legalitas, perusahaan harus melakukan pengungkapan tanggung jawab sosialnya
agar perusahaan mendapatkan kepercayaan sehingga perusahaan dapat beroperasi
secara keberlanjutan.
Teori legitimasi mendorong perusahaan untuk melakukan tanggungjawab
terhadap lingkungan agar terlihat legitimate di mata masyarakat. Perusahaan akan
cenderung bertindak sesuai keinginan masyarakat yaitu mampu bertanggung jawab
terhadap lingkungan. Masalah lingkungan yang disebabkan oleh operasi
perusahaan tidak hanya terkait lingkungan sekitar perusahaan, namun sudah
berkembang pada pemanasan global yang disebabkan oleh gas emisi yang
dihasilkan perusahaan
