Teori Legitimasi (Legitimacy Theory)


Ulum (2017) mendefinisikan teori legitimasi sebagai berikut: “Teori
legitimasi berhubungan erat dengan teori stakeholders. Teori legitimasi
menyatakan bahwa organisasi secara berkelanjutan mencari cara untuk menjamin
operasi mereka berada dalam batas norma yang berlaku di masyarakat. Dalam
perspektif ini, suatu perusahaan akan secara sukarela melaporkan aktifitasnya jika
manajemen menganggap bahwa hal ini adalah yang diharapkan komunitas,
dengan bergantung pada premis bahwa terdapat “kontrak sosial” antara
perusahaan dengan masyarakat dimana perusahaan tersebut beroperasi”.
Dalam teori legitimasi ini mengangkat pentingnya hubungan perusahaan
dengan masyarakat untuk memahami peran aktif perusahaan dalam menangani
masalah-masalah ekonomi, sosial, dan lingkungan. Selain itu, teori legitimasi ini
menjelaskan terkait aktivitas yang dilakukan oleh suatu perusahaan merupakan
suatu upaya yang didorong oleh tekananan lingkungan normatif sekitar (Syairozi,
2019).
Teori legitimasi menyatakan bahwa perusahaan memiliki kontrak dengan
masyarakat (Fatoni et al., 2016). Dalam teori legitimasi tersebut perusahaan
berusaha untuk menyesuaikan keadaan dengan peraturan-peraturan yang berlaku
di masyarakat sehingga dapat diterima di lingkungan eksternal karena dalam teori
legitimasi menyatakan bahwa suatu organisasi hanya bisa bertahan jika
masyarakat sekitar merasa bahwa organisasi beroperasi berdasarkan sistem nilai
yang sepadan dengan sistem nilai yang dimiliki oleh masyarakat (Sari, 2013).
Legitimasi organisasi dapat dilihat sebagai sesuatu yang diberikan masyarakat
kepada perusahaan dan sesuatu yang diinginkan atau dicari perusahaan dari
masyarakat.
Perusahaan dapat mengungkapkan informasi yang berhubungan dengan
organisasi sosial, komunitas masyarakat, dan lingkungan yang diperlukan.
Informasi tersebut dapat diungkapkan dalam sustainability report sebagai
akuntabilitas terhadap publik yang bertujuan untuk mendapat legitimasi
masyarakat dan menjelaskan bagaimana dampak sosial dan lingkungan yang
ditimbulkan oleh perusahaan (Rofiqkoh dan Priyadi, 2016).
Legitimasi dapat diterima apabila perusahaan menunjukkan kinerja
perusahaannya yang sesuai dengan nilai sosial. Teori legitimasi menyatakan
bahwa kinerja lingkungan yang lemah akan meningkatkan ancaman legitimasi
sosial perusahaan, sehingga mendorong perusahaan untuk melakukan
pengungkapannya dalam annual report. Pada akhirnya perusahaan akan
memberikan output dari operasinya kepada masyarakat, baik melalui distribusi
manfaat ekonomi maupun sosial.
Praktik-praktik pengungkapan dan tanggung jawab sosial yang dilakukan
perusahaan dapat dipandang sebagai suatu usaha dalam memenuhi harapan-
harapan masyarakat kepada perusahaan. Perusahaan yang berusaha dalam
menyelaraskan aktivitas perusahaannya dengan norma-norma berlaku dalam
masyarakat dan mengantisipasi terjadinya legitimacy gap, dapat dianggap sah
dalam masyarakat dan dapat terus bertahan hidup