Konsep teori keagenan (agency theory) menurut Supriyono (2018) yaitu
hubungan kontraktual antara prinsipal dan agen. Hubungan ini dilakukan untuk
suatu jasa dimana prinsipal memberi wewenang kepada agen mengenai
pembuatan keputusan yang terbaik bagi prinsipal dengan mengutamakan
kepentingan dalam mengoptimalkan laba perusahaan sehingga meminimalisir
beban, termasuk beban pajak dengan melakukan penghindaran pajak.
Dibandingkan dengan pemilik perusahaan, manajer mengetahui lebih
banyak informasi mendalam mengenai perusahaan dan prospek-prospek apa saja
yang dimiliki perusahaan di masa mendatang. Untuk itu, manajer berkewajiban
memberikan laporan mengenai kondisi perusahaan kepada pemilik dalam bentuk
laporan keuangan. Laporan keuangan juga menjadi sangat penting bagi pihak luar
manajemen, misalnya investor, karena pihak ini berada dalam kondisi
ketidakpastian informasi yang paling besar mengenai kondisi perusahaan (asimetri
informasi).
Asimetri informasi dalam perusahaan menimbulkan kemungkinan
munculnya tindakan oportunistik oleh manajer yang ingin memaksimalkan
kepentingan pribadinya dan bukan memaksimalkan nilai perusahaan. Perbedaan
informasi yang dimiliki atau asimetri informasi antara manajer dan pemilik
perusahaan dapat memberikan kesempatan kepada manajer untuk melakukan
manajemen laba dengan maksud menyesatkan pemilik perusahaan mengenai
kinerja ekonomi perusahaan.
Perbedaan kepentingan antara principle dan agent dapat mempengaruhi
berbagai hal yang berkaitan dengan kinerja perusahaan, salah satunya adalah
kebijakan mengenai pajak perusahaan. Sistem perpajakan di Indonesia yang
menganut self assessment system yang artinya wewenang kepada perusahaan
dalam menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri. Sistem ini memberikan
kesempatan bagi agent dalam memanipulasi pendapatan kena pajak agar menjadi
lebih rendah sehingga beban pajak yang akan dibayarkan oleh perusahaan
semakin kecil.
Ada beberapa cara dalam mengontrol tindakan agent yang terkait dengan
kegiatan manajemen pajak yaitu dengan melakukan evaluasi hasil financial report
perusahaan dengan menggunakan rasio keuangan dibandingkan dengan
melakukan tindakan agresivitas pajak yang mungkin dilakukan oleh agent. Rasio
yang biasa digunakan seperti ukuran perusahaan dan profitabilitas.
Sebuah perusahaan dikatakan perusahaan besar apabila memiliki total aset
yang tinggi. Total aset dapat bertambah seiring dengan besarnya laba yang
dihasilkan oleh perusahaan. Total aset juga terus bertambah dengan mengikuti
liabilitas dan ekuitas perusahaan yang semakin besar karena mengharuskan
adanya keseimbangan antara aset dengan liabilitas dan ekuitas. Oleh karena itu,
semakin besar laba yang dihasilkan maka semakin besar pendapatan kena pajak
sehingga pajak yang dibayarkan semakin besar, namun bisa saja agent melakukan
manipulasi sehingga harus dibandingkan dengan besarnya nilai effective tax rate
perusahaan.
Dalam kaitannya dengan perpajakan, hubungan keagenan dapat terjadi
antara fiskus sebagai wakil perpajakan dan manajer sebagai pengelola perusahaan.
Pada dasarnya perusahaan dipercaya dan diberi kewenangan untuk mengelola
dengan baik sumber daya yang dimilikinya demi kepentingan berbagai pihak
seperti investor yang telah menanamkan dananya ke perusahaan, dan fiskus yang
mengharapkan agar perusahaan untuk taat dan patuh terhadap ketentuan
perpajakan salah satunya dengan membayar pajak atas penghasilan yang
diperolehnya sebagai suatu kontribusi kepada negara yang akan digunakan bagi
kemakmuran seluruh lapisan masyarakat.
