Menurut Hadiaanto (2013) Corporate social responsibility merupakan cara
mengomunikasikan suatu informasi sosial dan lingkungan kepada steakholder.
Pengungkapan Corporate social responsibility merupakan proses memberikan
informasi yang tidak ditutupi dan disembunyikan kepada kelompok yang
berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan mengenai dampak yang
berhubungan lingkungan dan sosial dari kegiatan ekonomi.
Indikator yang digunakan untuk mengukur pengungkapan Corporate social
responsibility pada laporan keuangan perusahaan adalah indikator yang mengacu
pada GRI (Global Reporting Initiatives). Hadianto (2013) mengatakan bahwa GRI
(Global Reporting Initiatives) merupakan suatu jaringan organisasi yang memplopori
perkembangan dunia dan banyak mengunakan krangka laporan berkelanjutan dan
terus memperbaiki serta melakukan penerapan diseluruh dunia. dengan cara
membandingkan jumlah pengungkapan yang dilakukan oleh perusahaan dengan total
pengungkapan .
Pengungkapan Corporate social responsibility menurut Efendi (2009) ada dua
yaitu bersifat wajib (mandatory) yaitu pengungkapan yang didasarkanatas praturan
dan standar tertentu yang mewajibkan untuk dilakukan, dan ada yang bersifat
sukarela (voluntary) yang merupakan pengungkapan yang dilakukan melebihi
persyaratan minimum dari peraturan yang ada. Faktor yang mendorong perusahaan
untuk melakukan pengungkapan Corporate social responsibility yaitu faktor internal
dan faktor eksternal . faktor yang mendorong dari dalam perushaan antara lain
kebijakan manajemen, strategi dan tujuan dari perusahaan. Sedangkan faktor yang
mendorong dari luar perusahaan antara lain adanya aturan dan diwajibkan untuk
menganalisis dampak pada lingkungan dari kegiatan operasi perusahaan.
Pengungkapan tanggung jawab sosial (Corporate social responsibility) di atur
dalam Undang-undang no 40 tahun 2007 tentang pelaksanaan tanggung jawab sosial
dan lingkungan yakni :
- Perseroan yang menjalankan kegiatan usahannya di bidang dan /atau berkaitan
dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan
lingkungan. - Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1
merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai
biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dalam memperhatikan kepatutan
dan kewajaran. - Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan.
Dengan adanya aturan pemerintah yang menaruh perhatian kepada perusahaan
dalam pengungkapan corporate sosial responsibility, pemerintah mempunyai harapan
setiap pelaku ekonomi yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam
selain mencari keuntungan juga harus mempunyai kewajiban dalam menjalankan
tanggung jawab sosial lingkungannya melalui pengungkapan corporate sosial
responsibility yang perusahaan ungkapkan didalam laporan keuangan perusahaan
