Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris
perusahaan tercatat, yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh dewan
komisaris untuk membantu melakukan pemeriksaan atau penelitian yang
dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi direksi dalam mengelola
perusahaan tercatat.
Keanggotaan komite audit minimal terdiri dari 3 orang, di mana
seorang diantaranya merupakan Komisaris Independen perusahaan tercatat
yang sekaligus merangkap sebagai ketua komite audit, sedangkan dua anggota
lainnya merupakan pihak eksternal yang independen, dan salah satu
diantaranya harus memiliki kemampuan di bidang akuntansi dan/atau
keuangan.
Komite audit bertugas memberikan pendapat professional yang
indepanden kepada dewan komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang
memerlukan perhatian dewan komisaris. Komite audit wajib melaporkan hasil
penelaahannya kepada seluruh anggota dewan komisaris selambat-lambatnya 2
hari kerja setelah laporan itu selesai dibuat. Komite audit wajib menyampaikan
laporan aktivitasnya kepada dewan komisaris secara berkala, sekurang-
kurangnya 1 kali dalam 3 bulan
