Saat ini, tuntutan publik sangat tinggi agar perusahaan melakukan dan
mengungkapkan Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini terjadi karena,
meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya Corporate Social
Responsibility (CSR). Seperti yang telah dikemukakan oleh Khoirudin (2013)
bahwa tanggung jawab Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan
wacana yang makin umum dalam dunia bisnis di Indonesia, dimana fonomena
ini dipicu oleh semakin mengglobalnya tren mengenai praktik Corporate
Social Responsibility (CSR) dalam bisnis.
Kewajiban pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) di
Indonesia telah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain regulasi yang
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tentang tanggung jawab sosial
sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas Pasal 66 dan Pasal 74. Untuk pasal 66 ayat (2) disebutkan
bahwa laporan tahunan harus memuat beberapa informasi, tidak hanya laporan
keuangan tetapi juga diwajibkan mencantumkan laporan pelaksanaan tanggung
jawab sosial dan lingkungan.
Sedangkan pasal 74 menjelaskan kewajiban melaksanakan tanggung
jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan
usahanya di bidang sumber daya alam. Selain itu, kewajiban pelaksanaan
Corporate Social Responsibility (CSR) juga diatur dalam Undang-Undang No.
25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15 bagian , pasal 17, dan pasal
34 yang pada intinya mengatur bahwa setiap penanam modal diwajibkan untuk
ikut serta dalam tanggung jawab sosial perusahaan.
Praktik penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) telah banyak
diterapkan oleh perusahaan publik di Indonesia. Walaupun secara umum
praktik Corporate Social Responsibility (CSR) lebih banyak dilakukan oleh
perusahaan tambang maupun manufaktur. Namun, seiring dengan adanya tren
global akan praktik Corporate Social Responsibility (CSR), saat ini industri
perbankan juga telah menyebutkan aspek pertanggungjawaban sosial dalam
laporan tahunan walaupun dalam bentuk yang relatif sederhana.
Praktik Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya diterapkan
dalam perbankan konvensional saja, namun perbankan syariah juga
menerapkan praktik Corporate Social Responsibility (CSR) ini. Menurut
Hannifa (2012) terdapat banyak keterbatasan dalam pelaporan tanggung jawab
sosial konvensional, sehingga ia mengemukakan konseptual pelaporan
tanggung jawab sosial sesuai syariah. Adanya perkembangan perbankan
syariah di Indonesia yang cukup pesat, maka pemerintah mengeluarkan
regulasi mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) khususnya untuk
perbankan syariah. Regulasi tersebut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
mengenai perbankan syariah, pada bab II pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3). Pada pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa bank syariah dan Unit Usaha
Syariah (UUS) wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana
masyarakat. Selanjutnya ayat (2) dijelaskan bahwa bank syariah dan Unit
Usaha Syariah (UUS) dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga
baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah,
atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola
zakat. Kemudian ayat (3) disebutkan bahwa bank syariah dan Unit Usaha
Syariah (UUS) dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang
dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazir) sesuai dengan kehendak
pemberi wakaf.
