Green accounting (Akuntansi lingkungan)


Konsep mengenai green accounting sudah mulai ada pada tahun 1970-an di
Eropa diikuti dengan berkembangnya penelitian mengenai green accounting di tahun
1980-an. Green accounting merupakan jenis akuntansi lingkungan yang
menggabungkan manfaat lingkungan dengan biaya untuk pengambilan keputusan
ekonomi. Menurut Aniela (2012) green accounting merupakan akuntansi yang
didalamnya mengidentifikasi, mengukur, menilai dan menggungkapkan biaya-biaya
terkait dengan aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan lingkungan. Peran
utama green accounting untuk mengatasi masalah lingkungan, serta memiliki dampak
pada mencapaian pembangunan berkelanjutan.
Green accounting dapat diterapkan di perusahaan yang bersekala besar maupun
sekala kecil dalam setiap industri manufaktur, pertambangan maupun jasa. Penerapan
green accounting didasarkan pada kebutuhan perusahaan dan juga digunakan sebagai
upaya perusahaan untuk membantu dalam mencapai tujuan perusahaan yaitu
tanggung jawab kepada steakholder. Dengan penerapan green accounting sangat
menguntungkan semua pihak baik pengusaha, konsumen dan steakholder (investor,
masyarakat) untuk jangka waktu yang lebih panjang. Namun penerapan green
accounting masih terbilang sedikit, perusahaan yang menerapkan green accounting
adalah perusahaan-peusahaan yang secara sukarela menerapkannya karena
kepedulian perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan dimana perusahaan
menjalankan kegiatan usahanya. Dengan menerapkan green accounting berarti
perusahaan dengan sendirinya mematuhi peraturan pemerintahan dimana perusahaan
berada.
Pelaksanaan green accounting sangatlah bergantung pada karakteristik dari
masing-masing perusahaan dalam menganalisis masalah pada lingkungan hidup.
Karena bukan suatu hal yang mudah bagi perusahaan dalam mengukur kerusakan
lingkungan pada masyarakat yang timbul karena polusi udara dan limbah cair akibat
ulah perusahaan. Maka perusahaan perlu melaksanakan atau menerapkan green
accounting karena kegiatan operasional perusahaan tidak terlepas dari tanggung
jawab terhadap lingkungan dimana perusahaan berada dan juga perusahaan dapat
menghindari berbagai dampak negatif akibat kegiatan operasi perusahaan.
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan green accounting atau
akuntansi lingkungan yaitu Undang-undang no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan
lingkungan hidup. Undang-undang ini mengatur tentang kewajiban setiap orang yang
berusaha atau berkegiatan untuk menjaga, mengelola dan memberikan informasi yang
akurat dan benar mengenai lingkungan hidup. Selain itu peraturan standar akuntansi
(PSAK) juga ada yang berkaitan dengan green accounting atau akuntansi lingkungan
yaitu peraturan PSAK No.1 tahun 2004 mengatur tentang “pengungkapan dampak
lingkungan” yaitu perusahaan menyajikan laporan tambahan mengenai lingkungan
hidup khususnya bagi industri dengan sumber daya utama terkait dengan lingkungan
hidup. Namun peraturan standar akuntansi keuangan ini belum diwajibkan , sehingga
masih banyak perusahaan yang belum menerapkan green accounting