Teori legitimasi (Legitimacy Theory) berfokus pada interaksi antara
perusahaan dengan masyarakat. Teori ini menyatakan bahwa organisasi adalah bagian
dari masyarakat sehingga harus memperhatikan norma-norma sosial kemasyarakatan
karena kesesuaian dengan norma sosial dapat membuat perusahaan semakin
legitimate (sah).
Ghozali dan Chariri (2007) menyatakan bahwa hal yang mendasari teori
legitimasi adalah kontrak sosial antara perusahaan dengan masyarakat dimana
perusahaan beroperasi dan menggunakan sumber ekonomi. Dengan demikian,
legitimasi memiliki manfaat untuk mendukung keberlangsungan hidup suatu
perusahaan.
Grey et al., (1997) berpendapat bahwa legitimasi merupakan sistem
pengelolaan perusahaan yang berorientasi pada keberpihakan terhadap masyarakat
(society), pemerintah, individu dan kelompok masyarakat. Dasar pemikiran teori ini
adalah organisasi atau perusahaan akan terus berlanjut keberadaannya jika
masyarakat menyadari bahwa organisasi beroperasi untuk sistem nilai yang sepadan
dengan sistem nilai masyarakat itu sendiri.
Deegan dan Tobin (2002) menyatakan bahwa legitimasi perusahaan akan
diperoleh, jika terdapat kesamaan antara hasil dengan yang diharapkan oleh
masyarakat dari perusahaan, sehingga tidak ada tuntutan dari masyarakat. Perusahaan
dapat melakukan pengorbanan sosial sebagai refleksi dari perhatian perusahaan
terhadap masyarakat.
Teori legitimasi menganjurkan perusahaan untuk meyakinkan bahwa aktivitas
dan kinerjanya dapat diterima oleh masyarakat. Perusahaan menggunakan laporan
tahunan mereka untuk menggambarkan kesan tanggung jawab lingkungan, sehingga
mereka diterima oleh masyarakat.
Untuk tetap mendapatkan legitimasi maka organisasi perusahaan harus
mengkomunikasikan aktivitas lingkungan dengan melakukan pengungkapan
lingkungan sosial (Berthelot dan Robert, 2011). Pengungkapan lingkungan dinilai
bermanfaat untuk memulihkan, meningkatkan, dan mempertahankan legitimasi yang
telah diterima (Hadjoh dan Sukartha, 2013)
