Global Reporting Initiative (GRI) yaitu lembaga yang menciptakan standar
pelaporan keberlanjutan global pertama, yang disebut Standar GRI. GRI didirikan di
tahun 1997 bertempat di Boston. Pedoman ini d untuk dapat dipergunakan secara
umum bagi perusahaan di berbagai negara. Standar pedoman GRI terus diperbarui
agar mencerminkan situasi aktual. GRI G4 adalah tolok ukur pelaporan baru yang
dipublikasikan GRI di tahun 2013. Memperbarui panduan GRI3 ke GRI4 bertujuan
untuk mendukung perusahaan mengembangkan laporan keberlanjutan dengan
mempresentasikan informasi penting tentang masalah organisas. Indikator Kinerja
GRI G4 tersusun kedalam tiga kategori utama: ekonomi, lingkungan serta sosial
(Mauludy & Faiqoh, 2018).
Laporan keberlanjutan berdasarkan prinsipnya terbagi atas dua kelompok ,
yaitu (GRI, 2013):
- Prinsip-prinsip untuk menetapkan isi laporan.
Prinsip definisi isi laporan menggambarkan tahapan prosedur yang
digunakan organisasi untuk menentukan isi mana yang akan dilaporkan
dan didiskusikan, serta aktivitas, dampak, harapan, dan kepentingan
pemangku kepentingannya. - Prinsip-prinsip dalam menetapkan kompetensi laporan.
Prinsip-prinsip dalam menetapkan kompetensi laporan menawarkan
panduan tentang bagaimana meyakinkan kualitas pengungkapan laporan
keberlanjutan, tercakup tampilan yang akurat. Kualifikasi informasi
16
menjadi relevan agar seluruh pemangku kepentingan dapat mengambil
keputusan yang tepat
