Pratama (2019) menyatakan bahwa indikator untuk mengukur
kompensasi finansial adalah :
- Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodic kepada
karyawan serta mempunyai jaminan yang pasti, dalam artia
gaji akan tetap dibayarkan walaupun pekerja tersebut tidak
masuk kerja. - Upah adalah balas jasa yang dibayarkan kepada pekerja harian
dengan berpedoman atas perjanjian yang disepakati. - Insentif adalah tambahan balas jasa yang diberikan kepada
karyawan tertentu yang prestasinya diatas prestasi standar, hal
ini merupakan alat yang dipergunakan sebagai pendukung
prinsip adil dalam pemberian kompensasi. - Bonus adalah sejumlah uang yang diterima secara langsung
sebagai imbalan atas prestasi kerja yang tinggi untuk jangka
waktu tertentu, dan jika prestasinya sedang menurun, maka
bonusnya tidak akan diberikan.
