Pengertian kesenjangan digital (digital divide)

Tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi informasi dan komunikasi menjadi
salah satu faktor determinan dalam arus globalisasi, yang didalamnya juga
menyangkut tentang bagaimana negara memanfaatkannya termasuk dalam
agenda pembangunan. Namun yang menjadi masalah kini adalah kemampuan
negara dalam hal tersebut didapati tidak merata dan akhirnya teknologi
informasi menciptakan sebuah gap atau pengkelompokan tertentu. Digital
divide atau kesenjangan digital dapat dipahami sebagai pembagian kelompok
atas kemampuan terhadap penguasaan ekonomi informasi digital.
Berdasarkan OECD tahun 2001 (13), kesenjangan digital didefinisikan
sebagai berikut:
“….the gap between individuals, households, businesses and geographic
areas at different socio-economic levels with regard both to their
opportunities to acces information and communication technologies (ITs)
and to their use of the Internet for a wide variety of activities”.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kesenjangan
terjadi antara tingkat individu, rumah tangga, bisnis, dan area geografi yang
tingkat sosial ekonominya berbeda, berdasarkan kesempatan mereka untuk
mengakses teknologi informasi dan komunikasi.
Ada beberapa pengertian kesenjangan digital (digital divide) sebagai berikut:

  1. Menurut Kamus Komputer dan Teknologi Informasi.
    Digital divide yaitu istilah yang digunakan untuk menerangkan jurang
    perbedaan antara mereka yang mempunyai kemampuan dalam hal akses,
    dan pengetahuan dalam penggunaan teknologi modern, dengan mereka
    yang tidak berpeluang menikmati teknologi tersebut.
  2. Menurut Inpres No.3 Tahun 2003.
    Disebutkan bahwa digital divide, yaitu keterisolasian dari perkembangan
    global karena tidak mampu memanfaatkan informasi.
  3. Menurut Dr. Craig Warren Smith (Investor Group Against Digital Divide).
    Digital divide (kesenjangan digital) yaitu kesenjangan antara mereka yang
    mendapatkan keuntungan dari teknologi dan mereka yang tidak
    mendapatkannya