Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling
berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha
sebagai pelaku pasar, danmasyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia
usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah
:repository.unisba.ac.id
- Negara dan perangkatnya
Menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim
usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent
law enforcement). - Dunia Usaha
Sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar
pelaksanaan usaha. - Masyarakat
Sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang
terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian
dan melakukan kontrol sosial (sosial control) secara obyektif dan
bertanggung jawab.
Pelaksanaan aspek – aspek GoodCorporate Governance minimal harus
diwujudkan dalam:
a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direks
b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang
menjalankan fungsi pengendalian intern bank
c. penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal
d. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern
e. penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
f. rencana strategis Bank
g. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank.
Konsep di atas tidak jauh berbeda dengan tujuan penerapan good
corporate governance dalam perbankan, yaitu menciptakan nilai tambah bagi
semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) sebagai bentuk pelaksanaan
dalam mewujudkan perbankan yang sehat (Priambodo dan Supriayatno,
2007).