Pilar Pendukung Good Corporate Governance (GCG)


Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling
berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha
sebagai pelaku pasar, danmasyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia
usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah
:repository.unisba.ac.id

  1. Negara dan perangkatnya
    Menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim
    usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan
    perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent
    law enforcement).
  2. Dunia Usaha
    Sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar
    pelaksanaan usaha.
  3. Masyarakat
    Sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang
    terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian
    dan melakukan kontrol sosial (sosial control) secara obyektif dan
    bertanggung jawab.
    Pelaksanaan aspek – aspek GoodCorporate Governance minimal harus
    diwujudkan dalam:
    a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direks
    b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang
    menjalankan fungsi pengendalian intern bank
    c. penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal
    d. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern
    e. penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
    f. rencana strategis Bank
    g. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank.
    Konsep di atas tidak jauh berbeda dengan tujuan penerapan good
    corporate governance dalam perbankan, yaitu menciptakan nilai tambah bagi
    semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) sebagai bentuk pelaksanaan
    dalam mewujudkan perbankan yang sehat (Priambodo dan Supriayatno,
    2007).