Disiplin kerja merupakan sebuah hal penting yang harus ada dalam
sebuah organisasi atau instansi pemerintah. Tanpa adanya disiplin kerja
disetiap organisasi, maka besar kemungkinan bahwa organisasi tersebut akan
sulit untuk mencapai tujuannya dengan hasil yang kurang maksimal.
Hasibuan (2016) menyebutkan bahwa kedisiplinan adalah kesadaran
dan kesediaan seseorang untuk tetap menaati segala peraturan dan norma
yang berlaku di sekitarnya. Disiplin adalah sikap mental yang tercermin dari
seorang individu maupun kelompok melalui tingkah laku ketaatan
(obedience) terhadap norma yang berlaku di sekitar untuk mewujudkan
tujuan tertentu.
Menurut Wahjono (2015;184) disiplin merpakan taat dan patuh
terhadap ilia-nilai yang dipercaya termasuk pekerjaan tertentu yang menjadi
kewajibannya. Menurut penelitian yang berjudul peran kepemimpinan camat
dalam menciptakan disiplin kerja pegawai studi pada kantor camat wawatobi
kabupaten kanowe) yang dilakukan oleh Irfan rama menyebutkan bahwa
disiplin kerja adalah pelaksanaan tugas pegawai yang senantiasa dipatuhi dan
sesuai dengan peraturan yang berlaku serta siap dengan sanksi yang
diberikan.
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa disiplin kerja adalah upaya
menaati segala peraturan yang ada dalam sebuah organsasi tanpa terkecuali
dan tanpa rasa terpaksa secara sukarela, tanpa paksaan, demi terciptanya hasil
kerja yang maksimal dan membantu untuk merealisasikan tujuan bersama