Fenomena Disiplin Kerja


Menurut Fathoni dalam Hartatik (2018:200) ada fenomena yang
mempengaruhi kedisiplinan pegawai dalam sebuah organisasi, sebagai
berikut:
1) Tujuan dan kemampuan, Seorang pegawai memiliki kemampuan dan
pengetahuan mengenai sebuah peraturan yang berlaku disekitarnya
yang harus mereka patuhi
2) Keteladanan pimpinan, Sikap pemimpin yang harus mencerminkan
perilaku yang sesuai dan positif sehingga akan ditiru oleh bawahannya
sebagai patokan teladan.
3) Keadilan. Aturan mengenai kedisiplinan harus tertuju untuk semua
pegawai tidak memandang bulu dan tidak pilih kasih, aturan yang
dibuat merata untuk dipatuhi semua pegawai.
4) Pengawasan melekat. Adanya pengawasn langsung dari pimpinan
sebagai bentuk pengefektifitasan sebuah peraturan yang dijalankan para
pegawai
5) Sanksi hukuman. Sanksi hukuman digunakan sebagai bahan untuk
koreksi dan pencegahan akan tindakan pelanggaran sehingga disiplin
diharapkan akan tetap berjalan dengan baik.
Sedangkan fenomena disiplin kerja menurut mangkunegara dan octorent
(2015) adalah:
1) Kehadiran karyawan setiap hari: karyawan wajib hadir sebelum jam
kerja, dan pada biasanya digunakan saran kartu kehadiran pada mesin
absensi.
2) Ketepatan jam kerja terhadap jam kerja : penetapan hari kerja dan jam
kerja diatur atau ditentukan oleh instansi. Pegawai diwajibkan untuk
mengikuti aturan jam kerja, tidak melakukan pelanggaran jam isitirahat
dan jadwal kerja lain, keterlambatan masuk kerja, dan wajib mengikuti
aturan jam kerja per hari.
3) Mengenakan pakaian kerja dan tanda pengenal: seluruh pegawai wajib
memakai pakaian yang rapi dan sopan, dan mengenakan tanda pengenal
selama menjalankan tugas keDinasan. Termasuk dalam atribut yang
ada dalam penggunaan pakaian seperti logo instansi maupun name tag
pegawai.
4) Ketaatan karyawan terhadap peraturan: adakalanya karyawan secara
terang- terangan menunjukkan ketidakpatuhan, seperti menolak
melaksanakan tugas yang seharusnya dilakukan. Jika tingkah laku
karyawan menimbulkan dampak atas kinerjanya, para pemimpin harus
siap melakukan tindakan pendisiplinan.