Corporate Governance


Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia FCGI,
(2001) dalam Ningsaptiti (2010) tata kelola perusahaan adalah seperangkat
peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus
(pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para
pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan
hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang
mengatur dan mengendalikan perusahaan. Sedangkan Cadbury Committee
dalam Ningsaptiti (2010) menyatakan tata kelola perusahaan sebagai
seperangkat aturan yang merumuskan hubungan antara para pemegang
saham, manajer, kreditor, pemerintah, karyawan, dan pihak-pihak yang
berkepentingan lainnya baik internal maupun eksternal sehubungan dengan
hak-hak dan tanggung jawab mereka.
Tata kelola perusahaan meliputi serangkaian hubungan antara
manajemen perusahaan, dewan direksinya (dewan direksi dan dewan
komisaris), para pemegang saham dan stakeholders lainnya (OECD, 1999
dalam Kusumawardhani, 2012). Tata kelola perusahaan juga merupakan
suatu yang memfasilitasi penentuan sasaran-sasaran dari suatu perusahaan
dan sebagai sarana pencapaian sasaran dan sarana menentukan teknik
monitoring kinerja. Tata kelola perusahaan harus memberikan insentif yang
tepat bagi dewan direksi dan manajemen dalam rangka mencapai sasaran,
harus dapat memfasilitasi monitoring yang efektif dan mendorong
penggunaan sumber daya yang efektif (Indrianti, 2007 dalam
Kusumawardhani, 2012). Komite Nasional Kebijakan Governance atau
KNKG, (2006) dalam Perdana (2012) menyatakan bahwa setiap
perusahaan harus memastikan bahwa prinsip-prinsip pokok GCG
diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran perusahaan.
Prinsip GCG yang dimaksudkan tersebut meliputi:
a. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan
proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
b. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan
dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif.
c. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
d. Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan
dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat.
e. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam
memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan