Prinsip-Prinsip Pelayanan Publik


Saat ini sudah seharusnya pelayanan publik yang diberikan
oleh Birokrasi hendaknya berdasarkan prinsip-prinsip dasar
berikut ini yang telah dikemukakan oleh Sulistio & Budi (2009) :

  1. Rasional, efektif dan efisien yang dilakukan melalui
    manajemen terbuka.
  2. Ilmiah, berdasarkan kajian dan penelitian serta didukung
    oleh cabang-cabang ilmu pengetahuan lainnya.
  3. Inovatif, pembaruan yang dilakukan terus-menerus untuk
    menghadapi lingkungan yang dinamis, berubah dan
    berkembang.
  4. Produktif, berorientasi kepada hasil kerja yang optimal.
  5. Profesionalisme, penggunaan tenaga kerja profesional,
    terampil dalam istilah “The Right Man in The Right
    Pleace”.
  6. Penggunaan teknologi modern yang tepat guna.
    Islamy dalam Sulistio dan Budi (2009:41) menyatakan
    bahwa pelayanan publik harus dilaksanakan oleh Birokrasi
    Pemerintah berdasarkan kepada prinsip-prinsip pelayanan prima
    berikut ini:
  7. Appropriateness (kesesuaian)
  8. Accesibility (keterjangakauan)
  9. Continuity (keberlanjutan)
  10. Technically (teknis)
  11. Profitability (menguntungkan)
  12. Equitability (adil)
  13. Transparency (terbuka)
  14. Accountability (bertanggungjawab)
  15. Effectiveness and Efficiency (efektif dan efisien)
    Berbeda dengan pendapat ahli lainnya, yang menjelaskan
    terkait prinsip prinsip pelayanan publik yang harus diterapkan
    oleh pemerintah diantaranya (Ibrahim, 2008) :
  16. Persamaan keuntungan dan logika usaha
    Pelanggan atau masyarakat mampu diberikan kualitas
    pelayanan yang baik sehingga mampu memberikan
    keuntungan.
  17. Kewenangan dalam pengambilan keputusan
    Untuk pengambilan keputusan harus mampu
    didesentralisasikan sedapat mungkin antara organisasi dan
    pelanggan.
  18. Fokus pengorganisasisan
    Organisasi harus terstruktur dan berfungsi, sehingga
    tujuan utama dapat menggerakan sumberdaya yang ada
    dan dapat mendukung garis depan operasional.
  19. Kontrol atau Pengawasan
    Pemimpin dan pengawasan harus memperhatikan dan
    memberikan dorongan semangat dan dukungan kepada
    setiap karyawan agar tercapainya kinerja yang baik untuk
    pemenuhan kepuasan oleh masyarakat.
  20. Sistem Penghargaan/ganjaran
    Wujud kualitas yang dirasakan pelanggan merupakan
    fokus dari sistem penghargaan atau ganjaran.
  21. Fokus pengukuran
    Kepuasan pelanggan dengan kualitas pelayanan harus
    menjadi fokus dan pengukuran yang ingin dicapai.
    Pandangan para ahli menggunakan berbagai pendekatan
    dalam menerapkan prinsip pelayanan publik, ada yang
    menggunakan pendekatan masyarakat sebagai pelanggan atau
    menggunakan penerapan New Public Management. Selain itu
    para ahli ada yang menggunakan pendekatan New Public Service
    yang memposisikan masyarakat sebagai warga negara yang lebih
    mengedepankan kepuasan tanpa harus membeda bedakan
    pelayanan yang diberikan.
    Jika merujuk kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan
    Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman
    Penyelenggaraan Pelayanaan terdapat prinsip pelayanan publik
    yaitu:
  22. Kesederhanaan
    Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah
    dipahami dan mudah dilaksanakan.
  23. Kejelasan
    Yaitu persyaratan teknis administratif pelayanan publik,
    unit kerja atau pejabat yang berwenang dan
    bertanggungjawab memberikan pelayanan dan
    penyelesaian keluhan atau persoalan dalam pelaksanaan
    pelayanan, serta kejelasan rincian biaya pelayanan dan
    tata cara pembayaran.
  24. Kepastian Hukum
    Yaitu pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun
    waktu yang telah ditentukan.
  25. Akurasi
    produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan
    sah.
  26. Keamanan
    Yaitu proses dan produk pelayanan publik memberikan
    rasa aman dan kepastian hukum.
  27. Tanggungjawab
    Pimpinan penyelenggaraan pelayanan publik atau pejabat
    yang ditunjuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan
    pelayanan dan penyelesaian keluhan atau persoalan dalam
    pelaksanaan pelayanan publik.
  28. Kelengkapan sarana dan prasarana
    Yaitu tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan
    kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk
    penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan
    informatika.
  29. Kemudahan Akses
    Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan memadai,
    mudah dijangkau oleh masyarakat.
  30. Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan
    Yaitu pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan
    santun, ramah serta memberikan pelayanan dengan ikhlas.
  31. Kenyamanan, pelayanan harus tertib, teratur disediakan
    ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi serta dilengkapi
    fasilitas pendukung pelayanan seperti tempat parkir, toilet
    dan tempat sampah.
    Secara umum para ahli bahkan sampai menteri sudah
    menjelaskan tetang prinsip yang harus dikedepankan oleh
    penyedia layanan. Prinsip tersebut menjadi acuan dan patokan
    untuk menyelenggarakan pelayanan demi terwujudnya kepuasan
    masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Pada intinya
    prinsip pelayanan bertujuan untuk membuat standarisasi
    kesetaraan pelayanan di setiap penyedia pelayanan agar
    terwujudnya kesejahteraan masyarakat.