Pelayanan Publik


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pelayanan publik dirumuskan
sebagai berikut:
a. Pelayanan adalah perihal atau cara melayani.
b. Pelayanan adalah kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual
beli barang dan jasa.
c. Pelayanan medis merupakan pelayanan yang diterima seseorang dalam
hubungannya dengan pensegahan, diagnose dan pengobatan suatu
gangguan kesehatan tertentu.
d. Publik berarti orang banyak (umum)
Menurut Moenir (2001:13) Pelayanan publik adalah kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor material
melalui sistem, prosedur dan metode tertentu dalam usaha memenuhi
kepentingan orang lain sesuai dengan haknya. Tujuan pelayanan publik adalah
mempersiapkan pelayanan publik tersebut yang dikehendaki atau dibutuhkan oleh
publik, dan bagaimana menyatakan dengan tepat kepada publik mengenai
pilihannya dan cara mengaksesnya yang direnecanakan dan disediakan oleh
pemerintah.
Pelayanan publik harus mengandung unsur-unsur dasar sebagai berikut
(Moenir, 2001:13):
a. Hak dan kewajiban bagi pemberi maupun pelayanan umum harus
jelas dan diketahui secara pasti oleh masing-masing pihak;
b. Pengaturan setiap bentuk pelayanan umum harus disesuaikan
dengan kondisi kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk
membayar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku dengan tetap berpegang teguh pada efisiensi dan efektivitas;
c. Kualitas, proses dan hasil pelayanan umum harus diupayakan
agar dapat memberi keamanan, kenyamanan, kepastian hukum yang
dapat dipertanggungjawabkan;
d. Apabila pelayanan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah
terpaksa harus mahal, maka instansi pemerintah yang
bersangkutan berkewajiban memberi peluang kepada masyarakat
untuk ikut menyelenggarakan.