Norma merupakan sekumpulan aturan yang yang dipatuhi dan dijalankan
oleh masyarakat walau tidak tertulis. Aturan-aturan kolektif tersebut di pahami
oleh semua anggota masyarakat dan terdapat sangsi sosial untuk mencegah
individu melakukan suatu hal yang menyimpang dari kebiasaan yang berlaku
dalam masyarakat tersebut.
Menurut Soerjono Soekanto : ’’norma merupakan kesepakatan bersama
yang berperan untuk mengontrol dan menjaga hubungan antara individu dengan
individu lainnya dalam kehidupan bermasyarakat. Norma-norma masyarakat
merupakan patokan untuk bersikap dan berperilaku secara pantas yang berkaitan
dengan pemenuhan kebutuhan dasar, yang mengatur pergaulan hidup dengan
tujuan untuk mencapai suatu tata tertib’’.
Norma biasanya dibangun, tumbuh, dan dipertahankan untuk memperkuat
masyarakat itu sendiri. Norma-norma sosial diciptakan secara sengaja. Dalam
pengertian bahwa orang-orang yang memprakarsai/ikut mempertahankan suatu
norma merasa diuntungkan oleh kepatuhannya pada norma dan merugi karena
melanggar norma (Coleman, 2009: 333)
Douglass North (dalam Fukuyama, 2002: 243) menjelaskan bahwa normanorma sangat penting untuk mengurangi biaya-biaya transaksi. Jika kita tidak
memiliki norma, maka kita mungkin harus merundingkan aturan-aturan
kepemilikan atas dasar kasus per kasus, sebuah situasi yang tidak kondusif bagi
pertukaran pasar, investasi, maupun pertumbuhan ekonomi. Dalam cabang
ekonomi terdapat teori permainan yang menjelaskan munculnya norma-norma
sosial. Secara sederhana teori permainan dapat digambarkan sebagai berikut:
“….bahwa kita semua dilahirkan ke dunia bukan sebagai oversosialized
communitariant-nya Dennis Wrong dengan banyaknya ikatan-ikatan dan
kewajiban-kewajiban sosial terhadap yang lain, tetapi lebih sebagai indvidu yang
terisolasi dengan segulung hasrat atau preferensi mementingkan diri sendiri.
Dalam banyak hal, kita bisa memuaskan preferensi-preferensi itu secara lebih
efektif jika kita bekerja sama dengan orang lain, dan oleh karenanya harus
mengembangkan norma-norma negosiasi kooperatif yang mengatur berbagai
interaksi sosial” (Fukuyama, 2002: 244)
