Pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka pengaturan,
pembinaan, bimbingan, penyediaan fasilitas, jasa dan lainnya yang dilaksanakan
oleh aparatur pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan kepada masyarakat
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik).
