Kesukarelaan Pengungkapan Karbon Emisi Perusahaan

Pengungkapan emisi karbon merupakan isu yang mulai berkembang di berbagai negara terkait dampak perubahan iklim terhadap kelangsungan hidup organisasi, tidak terkecuali Indonesia. Pengungkapan emisi karbon perusahaan dapat ditemukan dalam laporan tahunan dan laporan keberlanjutan. Suatu perusahaan jika kurang peduli terhadap lingkungannya maka akan mendapatkan kerugian, baik yang terjadi secara langsung saat itu maupun yang terjadi di masa yang akan datang (Chai et al., 2015). Menurut (Zhang & Liu, 2020b) informasi-informasi yang diungkapkan perusahaan pada laporan tahunannya diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian prospek perusahaan di masa mendatang. Dengan adanya pengungkapan informasi terkait aktivitas perusahaan pada laporan tahunan perusahaan, hal itu dapat digunakan sebagai pengalihan perhatian masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan perusahaan dari aktivitas operasinya (Li et al., 2020)

Khususnya di Indonesia, pengungkapan emisi karbon merupakan salah satu pengungkapan lingkungan yang merupakan bagian dari laporan tambahan yang disebutkan dalam PSAK No. 1 (revisi 2009) paragraf dua, yaitu: “Entitas juga dapat menyajikan, terpisah dari laporan keuangan, laporan lingkungan dan laporan nilai tambah pernyataan, terutama untuk industri di mana faktor lingkungan memegang peranan penting dan untuk industri yang menganggap karyawan sebagai kelompok pengguna laporan yang berperan penting. Laporan tambahan tersebut berada di luar ruang lingkup Standar Akuntansi Keuangan. “Pengungkapan merupakan salah satu faktor yang dianggap   terkait dengan kepedulian terhadap perusahaan  (Jamaluddin, 2018)

Pengungkapan emisi karbon dikembangkan sebagai perlakuan akuntansi terhadap isu, dengan menghadirkan pendekatan perusahaan terhadap karbon yang dihasilkan dari kegiatan operasional perusahaan. dalam laporan tahunan atau laporan keberlanjutan Pengungkapan emisi karbon merupakan salah satu cara yang ditempuh perusahaan untuk melegitimasi aktivitasnya Perusahaan bertanggung jawab atas kinerja lingkungan, salah satunya adalah pengungkapan emisi gas rumah kaca dalam laporan perusahaan Transparansi penting untuk sebuah perusahaan dalam menghadapi berbagai persaingan usaha.Salah satu bentuk transparansi yang dilakukan sebagai bentuk pengungkapan kegiatan lingkungan perusahaan adalah pengungkapan emisi (Febriani & Davianti, 2018)

Secara praktik, untuk wilayah Indonesia maka pengungkapan emisi karbon   belum banyak diterapkan. Hal ini dikarenakan untuk pengungkapan tersebut masih bersifat sukarela. Berbeda halnya dengan CSR yang sudah bersifat mandatory (Abdullah et al., 2020) Pengungkapan laporan terkait aktivitas lingkungan  termasuk dalam jenis informasi nonkeuangan   Dengan adanya Pengungkapan   berarti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan, dan pengungkapan ini merupakan salah satu laporan sebagai salah satu indikator keberhasilan perusahaan dan stakeholder menganggap ini merupakan salah satu langkah yang positif yang dapat menjaga nama baik perusahaan  (Garzón-Jiménez & Zorio-Grima, 2021)