Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan dan untuk mencapai tujuan dari
pemerintah yang telah direncanakan maka perlu ada pengawasan, karena
dengan pengawasan tersebut serta tuuan akan dicapai yang dapat dilihat
dengan berpedoman rencana (planning) yang ditetapkan terlebih dahulu
oleh pemerintah sendiri (Situmorang, 1998: 22).
Pengawasan diadakan dengan maksud untuk:
a) Mengetahui jalannya pekerjaan, apakah lancar atau tidak
b) Memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat pegawai dan
mengadakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahankesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan-kesalahan baru.
c) Mengetahui apakah penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam
rencana terarah kepada sasarannya dan sesuai dengan yang telah
direncanakan
d) Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program (fase tingkat
pelaksanaan) seperti yang telah ditentukan dalam planning atau tidak.
e) Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah
ditetapkan dalam planning yaitu standard.
Sedangkan menurut Leonard D. White (1998: 23) maksud dari
pengawasan adalah:
a) Untuk menjamin bahwa kekuasaan itu digunakan untuk tujuan yang
diperintah dan mendapat dukungan serta persetujuan dari rakyat
b) Untuk melindungi hak asasi manusia yang telah dijamin oleh undangundang dari pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan
