Auditor internal merupakan seseorang yang bekerja dalam suatu
perusahaan yang bertugas untuk melakukan aktivitas pemeriksaan. Auditor
internal memiliki peran penting dalam keberlangsungan pengawasan intern
perusahaan. Auditor internal menurut Mulyadi (2010:29) adalah sebagai berikut:
“Auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun
swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur
yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan efisiensi dan
efektivitas prosedur kegiatan organisasi serta menentukan keandalan informasi
yang dihasilkan oleh berbagai bagian operasi.”
Auditor internal dalam perusahaan BUMN dikenal dengan sebutan Satuan
Pengawasan Intern (SPI). Ketentuan perundang-undangan yang mendukung
eksistensi SPI BUMN diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003
mengenai BUMN sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 45 Tahun
2005 perihal pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran BUMN
