Independensi didefinisikan menurut Mulyadi dalam Priyandinata &
Rahmandi (2014):
“Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh,
tidak dikendalikan oleh pihak lain. Independensi juga berarti
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan
fakta dan adanya pertimbangan objektif tidak memihak dalam diri
auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.”
Berdasarkan definisi diatas independensi adalah sikap yang harus dimiliki
oleh seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya yang berguna untuk menjaga
kualitas audit, tanpa ada pengaruh dari pihak luar.
