Tingkat Pendidikan merupakan salah satu faktor yang penting dalam
menunjang kompetensi seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya. Dengan
memiliki tingkat pendidikan yang baik maka akan menciptakan sumber daya
manusia yang baik, maka akan berpengaruh terhadap kualitas audit. Gorda dalam
Ardika & Wirakusuma (2016) mengatakan bahwa pendidikan merupakan aktivitas
pengembangan sumber daya manusia melalui keahlian, ketrampilan, dan wawasan
dalam memecahkan suatu masalah. Pendidikan yang tinggi bagi seorang auditor
diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan benar. Maka dari itu
tingkat pendidikan sangatlah penting bagi auditor untuk menunjang kemampuan
auditor itu sendiri dalam melaksanakan tugasnya terhadap laporan keuangan klien.
Seseorang yang memiliki tingkat pendidikan yang tinggi biasanya diiringi oleh
ilmu yang tinggi, dan akan dapat mempengaruhi auditor dalam mengaudit.
