Jenis-jenis Auditor


Berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, audit dibagi menjadi
4 jenis yaitu:

  1. Auditor Eksternal
    Auditor eksternal adalah auditor yang bekerja untuk kantor akuntan
    publik (KAP) yang statusnya diluar dari struktur perusahaan yang
    diaudit. Umumnya auditor eksternal menghasilkan laporan atas
    financial audit.
  2. Auditor Internal
    Menurut Surat Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan
    Nomor: Kep-496/BL/2008 dalam Meikhati & Rahayu (2015) audit
    internal adalah suatu kegiatan pemberi keyakinan dan konsultasi yang
    bersifat independen dan obyektif, yang bertujuan untuk meningkatkan
    nilai dan memperbaiki operasional perusahaan, dengan melakukan
    pendekatan yang sistematis, dengan mengevaluasi dan meningkatkan
    efektifitas manajemen resiko, pengendalian, dan proses tata kelola
    perusahaan.
  3. Auditor Pajak
    Auditor pajak bertugas melakukan pemeriksaan yang berkaitan
    dengan pajak pada perusahaan klien, seperti ketaatan wajib pajak yang
    diaudit terhadap undang-undang perpajakan yang berlaku.
  4. Auditor Pemerintah
    Tugas auditor pemerintah adalah menilai kewajaran informasi
    keuangan yang disusun oleh instansi pemerintahan. Selain itu auditor
    pemerintah juga melakukan penilaian terhadap efisiensi, efektifitas,
    dan ekonomisasi operasi program dan penggunaan barang milik
    pemerintah. Audit yang dilakukan pemerintah dapat dilakukan oleh
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan
    dan Pembangunan (BPKP).