Berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, audit dibagi menjadi
4 jenis yaitu:
- Auditor Eksternal
Auditor eksternal adalah auditor yang bekerja untuk kantor akuntan
publik (KAP) yang statusnya diluar dari struktur perusahaan yang
diaudit. Umumnya auditor eksternal menghasilkan laporan atas
financial audit. - Auditor Internal
Menurut Surat Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan
Nomor: Kep-496/BL/2008 dalam Meikhati & Rahayu (2015) audit
internal adalah suatu kegiatan pemberi keyakinan dan konsultasi yang
bersifat independen dan obyektif, yang bertujuan untuk meningkatkan
nilai dan memperbaiki operasional perusahaan, dengan melakukan
pendekatan yang sistematis, dengan mengevaluasi dan meningkatkan
efektifitas manajemen resiko, pengendalian, dan proses tata kelola
perusahaan. - Auditor Pajak
Auditor pajak bertugas melakukan pemeriksaan yang berkaitan
dengan pajak pada perusahaan klien, seperti ketaatan wajib pajak yang
diaudit terhadap undang-undang perpajakan yang berlaku. - Auditor Pemerintah
Tugas auditor pemerintah adalah menilai kewajaran informasi
keuangan yang disusun oleh instansi pemerintahan. Selain itu auditor
pemerintah juga melakukan penilaian terhadap efisiensi, efektifitas,
dan ekonomisasi operasi program dan penggunaan barang milik
pemerintah. Audit yang dilakukan pemerintah dapat dilakukan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan (BPKP).
